Baleg Serap Aspirasi Daerah Terkait RUU Keinsinyuran
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam minggu ini akan melakukan kunjungan ke beberapa daerah untuk meminta masukan-masukan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Keinsinyuran.
Daerah yang akan dikunjungi adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Papua.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR telah meminta masukan dari beberapa akademisi, diantaranya dari Institut Teknologi Bandung, Institut Teknologi Surabaya dan Institut Pertanian Bogor.
Wakil Ketua Badan Legislasi Sunardi Ayub menyampaikan hal itu saat mendengar presentasi dari Tenaga Ahli Badan Legislasi, Senin (2/7) seputar draft RUU tentang Keinsinyuran.
Dalam presentasi tersebut, Tenaga Ahli Baleg menyampaikan, latar belakang disusunnya RUU tersebut adalah melihat bahwa kualitas kesusksesan pembangunan nasional ditentukan oleh kualitas pelaksana yang memiliki kemampuan iptek serta profesionalisme dalam rangka mensukseskan program pembangunan.
Sementara, efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran pembangunan nasional memerlukan keahlian profesi keinsinyuran untuk memastikan alokasi anggaran tepat sasaran sesuai rencana program pembangunan.
Profesi keinsinyuran cakupannya sangat luas dan memiliki dampak bagi pembangunan nasional untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum, maka diperlukan pengaturan mengenai keinsinyuran.
Lebih jauh dia menjelaskan, Draft RUU tentang Keinsinyuran ini terdiri dari 12 Bab 48 Pasal. Hal penting yang diatur dalam RUU ini diantaranya adalah, Bab III: Pasal 5 dan Pasal 6 adalah regulasi Gelar Profesi Keinsinyuran tentang Insinyur Profesional.
Bab IV: Pasal 7, 8, 9, dan Pasal 10 adalah regulasi Sertifikasi Insinyur Profesional dan Registrasi; Kemudian Pasal 11 adalah regulasi tentang Izin Kerja; Selanjutnya Pasal 12, 13, 14, dan Pasal 15 adalah regulasi tentang Insinyur Asing.
Bab V: Pasal 16 adalah regulasi tentang pengembangan profesi insinyur; Kemudian Pasal 17, 18, 19, dan Pasal 20 adalah regulasi tentang Hak dan Kewajiban Insinyur dan Pengguna Jasa.
RUU ini dalam Bab VIII mengatur regulasi tentang pembinaan jasa keinsinyuran, dan Bab IX:Pasal 40 sampai Pasal 42 adalah regulasi tentang Ketentuan Pidana.
Poin yang menjadi perdebatan dan banyak mendapat perhatian dari stakeholders yang sudah memberikan masukan adalah mengenai Lembaga Sertifikasi, Dewan Insinyur Indonesia, Pembagian Otoritasdan tentang Insinyur Asing.
Catatan dari berbagai narasumber yang telah memberikan masukannya telah diakomodir dalam draft RUU tersebut.
Sunardi mengatakan, RUU ini akan mulai dibahas setelah Badan Legislasi melakukan kunjungan ke beberapa daerah agar masukan-masukan yang diterima lebih lengkap dan penyusunan RUU tersebut lebih komprehensif. (tt) foto:parle